CIMAHI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Cimahi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di Jalan HMS Mintaredja, Baros, Kota Cimahi
Atribut Parpol yang diketahui milik Partai Nasdem tersebut terpaksa harus diturunkan karena selain belum saatnya kampanye, APS tersebut juga terpasang pada reklame milik Pemerintah Kota Cimahi.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengaku, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan imbauan bahkan memanggil pihak Partai NasDem untuk mengklarifikasi perihal APS tersebut.
“Kita sudah beri imbauan. Kemarin sudah kita panggil Nasdem untuk minta klarifikasi. Kita minta mereka menurunkan tapi mereka menyerahkan ke kita makannya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkanya,” kata Jusapuandy, saat ditemui disela-sela penertiban APS, di Jalan HMS Mintaredja, kemarin (6/9).
Menurut Jusapuandy, sebelumnya, sudah turun surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait masalah kampanye. Dalam edaran tersebut, semua parpol dilarang melaksanakan kampanye, termasuk sosialisasi lewat berbagai sarana seperti reklame. Terlebih lagi, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 baru akan dimulai 23 September 2018.
“Aturan kampanye, termasuk pemasangan iklan dan sebagainya akan diatur dalam PKPU. Dan KPU akan memfasilitasi iklan parpol sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Jusapuandy mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Cimahi akan terus melakukan penertiban atribut berbau politik. Terutama yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
“Kita akan fokus untuk pembersihan APS. Termasuk calon yang membawa ucapan Asian Games dan HUT RI,” tandasnya.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama meminta partai politik (parpol) bijak dalam memasang spanduk atau reklame politik.
“(Reklame) itu untuk kebutuhan sosialisasi pemerintah. (Dipasang atribut) politik) itu sudah menyalahi fungsi,” kata Adet.
Untuk itu, Adet mendukung langkah yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Kota Cimahi untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut. Dirinya pun mengakui sudah mendapat informasi terkait penertiban itu.
“Betul memang Bawaslu sudah komunikasi dengan kita. Kita pun mendukung apa yang diinginkan Bawaslu,” tegas Adet.