Satpol PP Cimahi Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Satpol PP Cimahi memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah pedagang dan pelaku usaha di Kota Cimahi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, yang dianggap merugikan negara, dalam upaya menekan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Februari 2024 bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman pada pelaku usaha di sejumlah wilayah Kota Cimahi.

“Kegiatan yang dilaksanakan kemarin itu adalah operasi pasar terkait dengan menekan peredaran rokok ilegal, jadi kita melaksanakan edukasi langsung pada pelaku usaha maupun pada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja pada Jabar Ekspres, Rabu 28 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua kelurahan, yaitu Cibabat dan Padasuka. Berlangsung sepanjang pagi hingga siang.

“Untuk kegiatan itu dilaksanakan di Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Padasuka. Kegiatannya dari pagi hingga siang, jadi kita mengunjungi pada pelaku usaha kemudian kita berikan edukasi,” ujar Karsa.

BACA JUGA: Kedapatan Punya KTA Parpol, 3 ASN di Jabar Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Karsa menjelaskan, salah satu program pemerintah terkait dengan PMK 215 bertujuan untuk meningkatkan pemasukan negara melalui cukai.

“Jadi disini banyak peredaran rokok-rokok ilegal yang tidak ada membayar cukainya, jadi kita melaksanakan program pemerintah,” jelasnya.

Kemudian lanjut Karsa, Satpol PP Cimahi bekerja sama dengan Bea Cukai dalam melaksanakan sosialisasi, termasuk pemasangan stiker dan pemberian kaos kepada masyarakat.

Banyak pedagang tidak menyadari keberadaan rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, upaya edukasi sedang dilakukan, dengan harapan mereka akan menerima informasi tersebut karena akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kebanyakan pedagang tidak tahu terkait dengan rokok ilegal tersebut, salah satunya kita berikan edukasi. Insyaallah mereka menerima karena satu sisi keuntungannya untuk masyarakat,” terang Karsa.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pelaku usaha, untuk selalu memberantas atau tidak membeli rokok ilegal karena ini merugikan negara dan masyarakat itu sendiri,” imbuhnya. (Mong)

BACA JUGA: Pernikahan Non Muslim di KUA, Kemenag Kabupaten Bandung Beri Lampu Hijau

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan