SOREANG – Setelah diduga melakukan pungli, seorang PNS di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akhirnya diperiksa oleh Inpektorat Kabupaten Bandung.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Erick Juriara mengaku, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim disiplin.
’’ Kita masih proses, Inspektorat nanti akan kita tindaklanjuti dalam tim pemeriksa disiplin,” kata Erick saat di wawancara, kemarin. (5/9).
Dia mengatakan, Inspektorat nantinya akan menelusuri sejauh mana titik kesalahan yang dilakukan oleh Kasi Diskar Kabupaten Bandung yakni Susanto. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberikan jenis sanksi hukuman disiplin, apakah terkait kode etik atau bukan.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang bersangkutan menyangkal telah melakukan pungli, yang sebelumnya dituduhkan oleh puluhan anggota Diskar Kabupaten Bandung saat melakukan demo di Kantor BKPP.
“Mereka masih menyangkal, tapi yang menentukan institusi yang menangani ini. Oleh Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat disinggung hasil pemeriksaan, Erick belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena yang memiliki kewenangan adalah Inspektorat. “Bertanya nya seharusnya ke Inspektorat. Nanti ditindaklajuti oleh pemeriksaan disiplin,” paparnya.
Berita sebelumnya, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser langsung menanggapi dugaan kasi damkar. “Ini harus dihukum biangkeladinya. Nanti Badan Kepegawaian sedang mengkaji masalah ini,” tegas Dadang saat di wawancara di rumah dinas, Selasa (4/9).
Dadang juga mengancam akan mengeluarkan oknum kasi tersebut dari Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung. Bahkan kalau perlu di non jobkan (menjadi staf biasa). “Pasti diberhentikan jangan ada di Damkar lagi, di kemanakanlah. Kalau ada posisi nonjob, nonjobkan saja, nanti kepala dinas nya yang akan menindak oknum itu,” pungkasnya. (yul/yan)