Puskesmas Layani Pecandu Narkoba

CIMAHI – Puskemas Cimahi Tengah dan Puskemas Melong Asih saat ini dapat melayani rehabilitasi pengguna Narkoba setelah Keduanya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, pelayanan bagi para pecandu narkoba di dua Puskemas tersebut hanya berupa assesment dan konseling saja. Sebab, saat ini petugas Puskesmas baru dilatih untuk memberikan pelayanan berupa assesment dan konseling saja.

“Rawat jalan, cuma assesment dan konseling . Mereka (petugas) dilatih untuk itu,” kata Fitriani saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (30/8).

Menurut Fitriani, dari hasil assesment itu akan diketahui kondisi pecandu seperti apa. Jika memang memerlukan terapi, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang memiliki dokter ahli.

“Jadi kalau misal ada pasien narkoba itu diasssment dulu apakah dia perlu konseling dengan terapi. Tapi kalau dia perlu terapi itu dia diusulkan ke Cibabat dirujuk,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar mengatakan, ada beberapa tempat pelayanan kesehatan di Kota Cimahi yang dikerjasamakan dengan pihaknya untuk memberikan rehabilitasi secara gratis. Tempat tersebut adalah RSUD Cibabat, Rumah Sakit MAL, Puskesmas Cimahi Tengah, Puskesmas Melong Asih dan salah satu yayasan panti rehabikitasi.

“Penyalahguna boleh diantar. Keluarga atau sendiri datang ke lembaga rehab, kemudian membawa foto sama fotocopy KTP. Kemudian dilayani Rumah Sakit Mall, RSUD Cibabat. Bilang aja skema rehab BNN, maka semuanya tercover oleh BNN biayanya,” katanya.

Syamsul menyebutkan, hingga pertengahan Juli, ada sekitar 23 orang penyalahguna narkoba yang direhab melalui BNNK Cimahi. Dari total kuota rehabilitasi per tahun yang hanya untuk 55 orang.

Khusus untuk rehab jalan penyandang narkoba, lanjutnya, pihaknya hanya memberikan jatah maksimal Rp 1,2 juta per orang.

“Sedangkan untuk rehab jalan sosial, per orangnya dibutuhkan Rp 800 ribu. ‘Ongkos’ gratis bagi pecandu itu hanya berlaku hingga orangnya produktif lagi,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan