BANDUNG – Penerepan Online Single Submision (OSS) yang diluncurkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) untuk perizinan di daerah sepertinya belum bisa dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari belum optimalnya pelayanan OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi (DPMPTSP) Kota Bandung Hadi Surachman mengakui, selama ini sistem OSS belu berjalan maksimal dan masih butuh peraturan- peraturan dari kementrian yang sifatnya mendukung program tersebut.
Namun, lanjut dia kebijakan pemerintah pusat tersebut sebetulnya memberikan kemudahan bagi para investor dan pelaku usaha untuk mengurus izin usaha melalui website secara langsung.
’’Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS ini,”jelas Hadi ketika ditemui kemarin. (28/9)
Meski sudah diluncurkan dalam bentuk Peraturan Mentri (Permen) DPMPTSP kota Bandung sejauh ini belum siap menjalankan sistem OSS ini. Bahkan, aplikasi mantra masih menjadi pilihan untuk melakukan perizinan.
Hadi beralasan, belum diterapkannya sistem OSS di dikarenakan belum terintegrasi sistem. Bahkan, untuk sosialisasinyapun masih sangat kurang.
’’Sementara ini pihaknya masih menggunakan aplikasi mantra untuk memproses perizinan. perizinan melalui OSS sudah bisa namun belum bisa ditindak lanjuti di daerah,’’ucap dia.
Hadi mengklaim, tidak mempermasalhkan adanya kedua sistem perizinan ini. Terlebih, penerapan OSS harus membutuhkan pemahanan dari para petugas teknisnya.
Hadi menambahkan, pihaknya selama ini masih memberlakukan permohonan perizinan dengan kedua sistem tersebut. Namun bagi yang daftar di OSS kami belum bisa menindak lanjuti.
’’ Jadi sikap dari DPMPTSP itu sendiri masih menunggu penyempurnaan peraturan- peraturan dari pemerintah pusat,”kata dia.
Sementara itu seorang penyedia pelayanan jasa pengurusan perizinan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemberlakuan sistem OSS membuat pihaknya merasa kebingungan. Sebab, peraturan yang disahkan oleh pemerintah pusat tersebut harus dipatuhi. Bahkan, untuk Permennya sendiri sudah keluar sejak bulan Juli 2018 lalu.