Disinggung keluhan pengusaha soal lamanya keluar IMB, Yoga mengatakan hal itu karena persoalan teknis seperti beberapa izin yang belum ditempuh oleh pengusahanya. “Karena untuk memproses IMB itu, pengusaha harus terlebih dahulu menempuh izin lingkungan, amdal, dan UKL-UPL. Kalau persyaratan itu belum ditempuh maka pemkab pun belum bisa memproses IMB,” terangnya.
Selain persoalan retribusi IMB, ujar dia, pihaknya juga memberikan ultimatum bagi setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Bandung Barat agar mengikuti aturan dalam membangun konstruksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Karena kami juga suka koordinasi dengan masing-masing kecamatan jika ada pembangunan baru di daerah. Sebelum dibangun, seharusnya menempuh izin terutama soal kajian konstruksi kepada kami sehingga tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (drx)