CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeksekusi Kuwu Desa Winong, Syahroni ke Lapas Kebonwaru. Kuwu Winong diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, pajak, serta titisara tahun 2016 dengan jumlah total kerugian negara sebesar Rp 131.400.000.
Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon Aditya Rakatama SH kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kuwu Desa Winong, Syahroni.
”Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Cirebon telah menerima proses serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidikan Polres Cirebon Kabupaten terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Winong saudara Syahroni,” ujar Aditya.
Dia membeberkan, Kuwu Winong diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya menitipkan Kuwu Winong di tahanan Lapas Kebonwaru, Bandung selama 20 hari ke depan. Sampai proses persidangan di PN Tipikor Bandung. Adapun kerugian negara akibat ulah Kuwu Winong ini sekitar Rp131.400.000.
Aditya mengatakan, kasus Kuwu Winong ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kebetulan, penyidikannya dari Polres Cirebon Kabupaten. Kuwu Winong diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berasal dari Dana Desa serta pajak dan titisara tahun 2016. “Nanti selanjutnya kita sidangkan di PN Tipikor Bandung. Jaksanya dari Kejari Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD, DPMD Kabupaten Cirebon Permana Iswara SSOS kepada Radar mengatakan, Pemkab Cirebon sudah memberhentikan sementara Kuwu Winong. “Sejak menjadi tersangka saat masih ditangani Polres Cirebon, Kuwu Winong sudah diberhentikan untuk sementara sekitar tiga bulan lalu,” ungkapnya.
Saat ini, Winong dipimpin oleh Plt Kuwu. Karena memang masa jabatan Kuwu Winong tersisa satu tahun lagi. Maka hanya akan dijabat oleh penjabat.
Sementara itu, Camat Gempol, Suharto, membenarkan jika kasus yang menjerat Kuwu Winong sudah sangat lama, namun baru saat ini telah dinyatakan tersangka oleh Tipikor Polres Cirebon.
”Kita sudah ada keputusan dari pemerintah daerah untuk segera menonaktifkan Kuwu Desa Winong, karena sudah dinyatakan tersangka sehingga saat ini sudah dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Suharto pada wartawan, Kamis (23/8).
Dikatakan Suharto, kasus tersebut bermula dari laporan warganya yang didampingi salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Cirebon. Pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan, namun tidak pernah digubris Kuwu.