CIMAHI – Untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya Kota Cimahi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berencana menataan ulang rute angkutan kota (angkot) meliputi trayek lokal dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto mengatakan, penataan rute angkutan akan melibatkan Dishub Jawa Barat dan pihak kepolisian. Sebab, transportasi publik ini merupakan faktor utama untuk mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi di jalanan.
“Setiap tahun pertumbuhan kendaraan di Cimahi mencapai tujuh persen, sedangkan infrastrukturnya sangat sedikit,” katanya, di Hotel Endah Parahiyangan, Jalan Amir Mahmud, kemarin (23/8).
Ruswanto mengakui, masih banyak jaringan jalan yang belum terfasilitasi angkutan kota terutama jalan-jalan kampung ada beberapa yang tidak dilintasi angkutan.
Salah satu jalur yang harus segera terlayani adalah jalur Padasuka, lantaran dalam waktu dekat Flyover Padasuka yang dibangun sejak 2 tahun lalu kini sudah selesai dan siap beroperasi.
Namun pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan (Puslitjatan) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan surat kelayakan.
Analis Angkutan Darat pada Bidang Transportasi Darat Dishub Provinsu Jawa Barat Teviani Wulansari, Analis Angkutan Darat pada Bidang Transportasi Darat Dishub Jabar menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Teviani mengatakan ada empat hingga lima trayek AKDP yang melintasi lebih dari satu wilayah, diantaranya Cimahi – St. Hall, Cimahi – Leuwipanjang, Cimahi – Padalarang, Cimahi – Soreang, dan Cimahi – Ledeng.
“Kita akan lihat dulu kemungkinan penataan rute ulangnya seperti apa, karena yang AKDP itu memang kewenangannya ada du Dishub Provinsi. Kalau memang terkena program re-routing, pasti akan kami komunikasikan lagi,” ucapnya.
Sementara Ketua Organda Kota Cimahi, Dida Suprinda, meminta ada sinergitas antara Dishub Cimahi dan Dishub Provinsi Jawa Barat sebelum menerapkan kebijakan penataan ulang trayek angkutan.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya tumpang tindih kewenangan antara pihak terkait yang sama-sama berwenang menentukan kebijakan terkait layanan transportasi publik.
“Kita ingin ada sinergitas antara dua pihak, jangan sampai ketika sudah diterapkan dua-duanya tidak ada yang mau mengalah dalam menentukan kebijakan. Buat menguntungkan penyedia layanan angkutan, justru akan merugikan kalau itu terjadi,” pungkasnya. (ziz/yan).