Komunitas Konsumen Indonesia: Tidak Ada Urgensi Bagi BPOM Revisi Aturan Iklan SKM

Seperti dketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.

Hal senada diungkapkan Komisi VI DPR RI yang membawahi bidang persaingan usaha. Inas Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis ini. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

Ia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun. “Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan