SOREANG – Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar berupa rumah toko bangunan lainnya di sepanjang jalur keluar Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di Soreang. Berbagai bangunan tersebut, diduga tak mengantongi izin serta tak pembangunannya menyalahi peraturan tata ruang.
“Saya minta Satpol PP segera melakukan penertiban. Coba lihat ada enggak izinnya, kalau enggak ada dan menyalahi aturan tata ruang, Satpol PP harus membongkarnya,”kata Gun Gun, kepada wartawan di Rumah Jabatannya kemarin,(22/8).
Menurut Gun Gun, sudah semestinya Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan keberadaan berbagai bangunan disepanjang jalan tersebut. Karena meskipun dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) telah berubah menjadi kawasan yang boleh didirikan bangunan. Namun disana juga tetap ada kawasan hijau yang tidak boleh dijaga tidak boleh dibangun.
“Selain itu kawasan disana peruntukannya untuk perkantoran dan sarana pelayanan umum. Bukan ruko dan bangunan lainnya. Selain Satpol PP saya juga minta dinas terkait lainnya yah segera mengambil langkah yang semestinya dilakukan. Jangan diam saja melihat pelanggaran terjadi didepan mata, apalagi ini di dekat Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung,”ujarnya.
Gun Gun menambahkan, keberadaan berbagai bangunan di exit Tol Soroja tersebut, selain melanggar aturan tata ruang, dikhawatirkan dapat mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang hendak keluar masuk Tol Soroja. Sebab, jika pertokoan dan bangunan lainnya disana telah beroperasi, tentunya akan banyak kendaraan yang keluar masuk dan parkir di sepanjang jalan itu.
“Nantinya malah menimbulkan kemacetan baru disana. Ini harus segera dicegah, jangan dibiarkan, dan kalau dibiarkan nanti malah semakin menjamur. Alangkah baiknya tempat disana itu dijadikan kawasan hijau saja lah,” pungkasnya (rus/yan)