Garut – Kepolisian Resor Garut sedang menyoroti berbagai persoalan perizinan aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengetahui telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku atau belum.
”Kita coba untuk tertibkan dulu kaitan administrasi, termasuk perizinan, memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kemarin (22/8).
Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut serius dalam menangani berbagai pelanggaran pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir.
Menurut dia, penambangan pasir yang tidak mengikuti peraturan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan atau kehidupan manusia. ”Dampaknya bisa ke mana-mana, bisa berakibat fatal,” katanya.
Budi menyampaikan, Polres Garut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam perizinan penambangan pasir di Garut.
Koordinasi itu, kata dia, meliputi berbagai administrasi tentang keesuaian dan batas waktu perizinan aktivitas penambangan pasir.
”Nanti provinsi memberikan masukan saja apakah perizinannya sesuai ketentuan atau tidak, juga masalah batas waktunya sampai kapan,” katanya.
Ia menambahkan, antisipasi dampak bahaya dari penambangan pasir, jajarannya sudah mengimbau kepada pelaku usaha tambang untuk menghentikannya dulu.
Termasuk di penambangan pasir wilayah Leles yang menimbulkan korban jiwa karena terdampak longsoran pasir, kata dia, sudah dipasang garis polisi sebagai batas larangan melakukan aktivitas di daerah tersebut. ”Saya perintahkan berhenti dulu karena kaitannya dapat membahayakan manusia,” katanya. (Igo)