10 Kades Nyatakan Mundur

SOREANG– Sebanyak 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Bandung mencalonkan diri sebagai bakal calin legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung maupun provinsi Jabar di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bandung, Tata Iriawan mengatakan ada 10 orang kepala desa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019. Katanya, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri mereka dan sudah diproses.

“Memang ada sekitar 10 orang Kades yang mengirimkan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri pada pileg 2019 nanti,” kata Tata Kepada Wartawan di Soreang Kemarin (17/8)

Menurutnya dari 270 kepala desa se kabupaten Bandung yang tersebar di 31 kecamatan, 10 diantaranya sudah melakukan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai bacaleg pada Pileg 2019 mendatang.

“Itu merupakan hak mereka sebagai warga kabupaten bandung berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Kami tidak bisa intervensi,” tuturnya

Hal yang sama dikatakan Hilman Yusup Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, menurutnya selain 10 kepala desa yang mencalonkan diri terdapat juga aparatur desa sebanyak 11 orang yang juga maju di pileg 2019.

“10 kepala desa anggota Apdesi nyalon legislatif, dan 11 orang perangkat Desa juga ada yang mencalonkan diri sebagai Balon Legislatif,” katanya

Menurut Hilman 10 orang kades yang akan menclonkan diri pada Pileg 2019 mendatang, semuanya sudah melakukan proses pengunduran diri dari jabatan kades melalui beberapa tahapan.

“Proses pengunduran diri sudah pada dilakaukan sesuai tahapan mulai ke BPD, kemudian terdapat rekomendasi ke camat dan camat melaporkan ke DPMPD kabupaten Bandung,” akunya

Menurutnya, jabatan kepala desa yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, nantinya akan dijabat oleh PNS dan itu sudah ada aturannya.

“Mungkin, Sekarang menunggu penetapan SK bupati tentang pemberhentian kepala desa atas dasar surat dari camat,” tuturnya

Ia mengatakan, pengganti posisi 10 kepala desa tersebut akan diajukan penjabat (Pj) sementara.

“Mereka yang menjabat harus PNS dan berasal dari kecamatan atau dinas serta tidak menjabat dalam jabatan struktural. Para penjabat akan menjabat hingga 2019 saat pelaksanaan pilkades serentak,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan