“Ada dua RW, yang satu pengajuan hotmik yang satunya pengeboran air. Kalau hotmik takutnya berbenturan dengan Dinas PU dan kalau air diizinkan nggak oleh DLH,” ujarnya.
Efendi menambahkan, program bantuan Rp 100 juta per RW diberikan dalam bentuk non tunai. Dimana pemerintah akan membayar kebutuhan barang yang dibeli dengan cara ditransfer kepada toko penyedia barang.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dengan cara mendatangi toko penyedia barang. Pihaknyapun menegaskan untuk pembelian harus di Kota Cimahi.
Baca Juga:Pj Gubernur: Air Sisa Sebulan LagiMedsos Ternyata Rawan Kejahatan
“Belanjanya tidak boleh diluar Cimahi. Hal itu sebagai upaya pemberdayaan usaha yang ada di wilayah Kota Cimahi,” jelas Efendi. (ziz/yan)
