Bacaleg DPRD Terancam Dicoret

Bacaleg DPRD Terancam Dicoret
ISTIMEWA
 MASIH BERMASALAH: Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq pada acara rapat koordinasi dan sosialisasi penataan daerah pemilihan Pemilu 2019 di Hotel Amarossa, Bandung beberapa waktu lalu.
0 Komentar

Disinggung jika sampai batas akhir pebaikan terlambat bahkan sama sekali tidak melakukan perbaikan atas persyaratan yang belum memenuhi syarat, maka sesuai aturan KPUD Jabar akan menyatakan peserta bacaleg tersebut TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Pihaknya tidak segan-segan untuk menyoret Bacaleg tersebut.

”Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 yang mengatur apabila pada batas waktu belum menyerahkan dokumen perbaikan. Maka, Kami akan mencoret dan tidak akan mencantumkan peserta bacaleg tersebut dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” tegasnya.

”Persyaratan yang bermasalah tersebut hampir merata baik itu dari peserta bacaleh partai lama atau baru, semua sama saja,” ujarnya.

Baca Juga:TPPAS Nambo MangkrakHonorer K2 Ancam Demo

Sementara itu, berkait hasil pemeriksaan dokumen persyaratan hingga kemarin, pihak KPU Jabar tidak menemukan bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, narkoba ataupun kejahatan seksual.

Hal itu sebut Endun, lantaran KPU Jabar sejak awal pendaftaran melakukan filter yang ketat. Seperti, pemeriksaan B3 atau formulir integritas yaitu komitmen Ketua Partai Politik yang menyatakan tidak mendaftarkan atau mencalonkan peserta bacaleg mantan narapidana dari 3 kasus tersebut.

” KPU beserta Bawaslu Jabar langsung menanyakan kepada ketua partai dan peserta bersangkutan. Alhamdulilah, KPU Jabar tidak menemukan peserta baceleg mantan 3 kasus tersebut,” tambahnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila setelah DCS dan uji publik ternyata ada bukti lain yang menunjukkan peserta bacaleg tersebut terbukti mantan narapidana 3 kasus tersebut. Maka, KPU Jabar akan menindaklanjutinya dan besar kemungkinan akan membatalkan kepesertaaanya menjadi peserta bacaleg 2019.

”Seperti pada kasus terkini yaitu, CG caleg DPRD Jabar yang tertangkap terkait kasus narkoba. Memang ada kemungkinan akan dicoret apabila saat dicek terbukti, tetapi kasus CG ini harus diperiksa terlebih dahulu baik dari kepolisian termasuk dari partainya,” ucapnya.

Jadi intinya, kendati nanti peserta bacaleg sudah dinyatakan MS dan jadi DCS tetapi ditengah ternyata menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba ataupun kejahatan seksual. Maka, KPU Jabar akan membatalkan kepesertaannya.

”Setelah proses penyerahan dokumen perbaikan ini, besok (hari ini, Red) sampai 7 Agustus. KPU Jabar akan mulai memeriksa dokumen persyaratan secara keseluruhan. Kemudian dari tanggap 8-12 Agustus 2018 akan menyusun DSC dan menetapkannya yang berisi para peserta yang sudah MS,” pungkasnya.

0 Komentar