186 RS Hentikan Layanan Fisioterapi

”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Dia mengatakan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (lyn/ign)

ATURAN BARU YANG KONTROVERSIAL

1. Pelayanan fisioterapi maksimal dua kali seminggu.

2. Rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.

Imbas Aturan Baru

1. Ikatan Fisioterapi Indonesia menginstruksikan semua fisioterapis di seluruh rumah sakit untuk menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan dengan atau tanpa dokter spesialis sebelum ada kejelasan pelayanan fisioterapi dapat diterapkan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan fisioterapis.

2. Hingga tadi malam pukul 20.00, sudah 186 rumah sakit menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan.

3. Sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang datang ke rumah sakit untuk fisioterapi kecele. Sebagian membatalkan fisioterapi karena tak punya biaya.

Contoh Penyakit yang Membutuhkan Fisioterapi
Stroke, osteoporosis, rematik, cedera olahraga, gangguan tumbuh kembang anak, ADHD (attention deficit hyperactivity disorder), gangguan pendengaran, sinusitis, dan vertigo

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan