Tetapi ini, kenapa Pj yang harus menyampaikan dan mempertanggung jawabkannya baik secara pribadi maupun kelembagaan,” tuturnya.
Padahal pertanggungjawaban APBD 2017 dinilai bukan hanya pertanggungjawaban secara kelembagaan Gubernur ke DPRD tetapi secara pribadi Ahmad Heryawan ke masyarakat melalui DPRD Jabar.
”Jadi, saya melihatnya tidak sinkron atau dengan kata lain, yang menggunakan anggaran Aher kok yang bertanggung jawab justru PJ Gubernur Jabar, M Iriawan,” tegasnya.
Eloknya proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 ini harus disampaikan Ahmad Heryawan sebelum dirinya berakhir masa jabatannya. Sehingga bisa sinkron antara pengguna anggaran dengan yang dimintai pertanggungjawabannya ke DPRD atau masyarakat Jabar.
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, kendati yang bertanggung jawab Pj Gubernur sementara yang menggunakannya, Gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan. Hal itu dipandangnya masih sesuai dengan aturan karena ada korelasi secara kelembagaan.
”Ini sudah sesuai aturan, sehingga bisa dikatakan sah meski yang bertanggung jawab dan yang menggunakan berbeda secara pribadi tetapi secara kelembagaan sama,” katanya.
Pj Gubernur Jawa Barat, M Iriawan menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. ”Hal ini sebagaimana aturan atau UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 320 ,” tuturnya.
Meskipun secara pribadi kata dia, dirinya tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan APBD 2017 tetapi secara kelembagaan dirinya ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jabar. Maka, pihaknya secara kelembagaan memiliki tanggungjawab untuk mengikuti proses tersebut. (mg1/ign)