BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan menggelar sidang kedisiplinan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Rayendra diduga memihak Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan menyebutkan, ketidaknetralan yang dilakukan Sekda Kota Bekasi dalam Pilkada Serentak 2018 harus ditindaklanjuti dengan persidangan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, hasil dari persidangan tersebut, nantinya akan dilaporkan pada pemerintah pusat.
”Waktu itu diduga tidak profesional dalam Pilkada karena memihak salah satu Paslon tertentu tapi itu kan belum terbukti, makanya kita akan sidangkan,” kata Iriawan di Bandung (20/7).
Dalam persidangan tersebut, lanjut Iriawan, Pemprov Jabar mendalami tiap laporan dan aduan yang diterima. Terlebih Sekda Kota Bekasi juga diduga akan melakukan makar pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sekarang dipimpin Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah.
”Yang jelas materi Sekda itu dan kedua kita akan dalami apa yang terjadi di Kota Bekasi. Dari temuan dan laporan yang ada akan kita tindaklanjuti,” kata dia.
Jika dalam persidangan kedisipilinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rayendra terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, Pemprov Jabar akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menyerahkan laporan kepada Kemendagri untuk kemudian ditindaklanjuti.
”Nanti kita panggil saksi dan pihak lainnya. Sanksi tentunya sesuai dengan perbuatan yang ada yang dia lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) meminta Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dalam Pilkada 2018.
Surat dengan nomor 800/5202 yang dilayangkan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono bersifar segera perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat yang digelar Dirjan Otda di Kemendagri pada Juni 2018 lalu.
Sebagai informasi, KASN secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi hasil keputusan soal ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018 melalui Surat bernomor B-900/KASN/4/2018 yang ditujukan Pj Wali Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti.