Perlu Ada Satgas Anti Narkoba untuk ASN

SOREANG – Untuk mengatisipasi penggunaan narkoba dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi dan rapat sinergitas Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan, mencegah penggunaan narkoba dikalangan ASN Pemkab Bandung harus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkotika, sebagai bentuk rencana aksi dan khususnya kepada para ASN.

Dia mengungkapkan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai 3,6 juta jiwa, potensi masalah akan lebih besar. Sehingga, upaya preventif perlu ditindaklanjuti, agar Kabupaten Bandung aman dari peredaran narkotika.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan satu hal yang sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan anak bangsa. Sebab, hampir setiap hari diberbagai media baik cetak maupun elektronik selalu muncul pemberitaan mengenai kasus penyalahgunaan barang mematikan tersebut.

“Oleh karena itu, masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah dan tanggung jawab bersama untuk penangulangannya. Upaya perang melawan narkoba ini harus dilakukan secara serius oleh semua pihak diantaranya pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, kelompok-kelompok sosial dan keagamaan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Barat Wuryanto Sugiri mengatakan, mengingat dampaknya yang sangat membahayakan kelangsungan hidup berbangsa pemerintah melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum bersama Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik didaerah melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013.

Sesuai amanat Permendagri dimaksud, pemerintah daerah bertugas menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dan melakukan kemitraan/kerjasama dengan ormas, swasta, perguruan tinggi, relawan, perorangan maupun badan hukum yang melibatkan forum forum serta menyusun program dan kegiatan dalam rangka P4GN.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menerbitkan Instruksi Gubernur Jabar nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana aksi daerah di bidang P4GN tahun 2016-2020. Isinya antara lain pemerintan daerah bekerjasama dengan BNNP dalam penyelenggaraan tes urin bagi ASN dilingkungan pemprov Jabar,” imbuhnya. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan