Tiga Parpol Tak Ikut Pileg di Sumedang

KOTA – Dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu (P4), tiga di antaranya tidak mendaftarkan para calegnya ke KPU Kabupaten Sumedang. Ketiga partai politik tersebut yakni Partai Garuda, Hanura dan PKPI.

“Setelah kami tutup pendaftaran pada tanggal 17 Juli jam 00.00, ketiga partai ini dipastikan tidak akan mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif di Tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Sumedang,” kata Kadiv Teknis dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sumedang Junan Junaidi saat ditemui Sumeks di ruang kerjanya, kemarin (18/7).

Namun meskipun demikian, kata Junan, ketiga parpol tersebut masih dapat dipilih warga Sumedang selama memiliki caleg di tingkat provinsi maupun tingkat pusat.

“Warga Sumedang masih dapat memilih partai tersebut untuk wakil di DPRD provinsi atau pusat,” ujarnya.

Sementara itu Junan menyebutkan, selama pendaftaran bacaleg dibuka sejak tanggal 4 Juli lalu, pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Hanya saja, dengan penumpukan pendaftar di akhir waktu, menyebabkan trafik kerja KPU menjadi lebih padat. Pihaknya harus bekerja hingga larut malam, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Semua partai melakukan pendaftaran di akhir waktu, kecuali Nasdem sehari sebelumnya. Namun bagi kami, bukan suatu kendala,” kata Junan.

Setelah pendaftaran ditutup, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat-syarat pencalonan maupun syarat calon. “Pada tanggal 19 sampai 21 Juli, akan kita sampaikan kepada partai politik, apa saja kekurangan syarat calon dari bacalegnya masing-masing,” jelasnya.

Sedangkan untuk melengkapi kekurangan persyaratan, pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 31 Juli. “Jika sampai tanggal 31 Juli tidak memperbaikinya, berarti bacaleg tersebut kita TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat),” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menanyakan kepada parpol yang bersangkutan, apakah akan menyodorkan pengganti bacaleg atau tidak.

“Untuk mengganti bacaleg yang gugur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), kemungkinan masih bisa dilakukan,” katanya.

Junan menjelaskan, ada tiga syarat penggantian bacaleg. Pertama, karena tidak memenuhi syarat, kedua karena meninggal dunia dan yang ketiga karena mengundurkan diri.

“Partai politik bisa menggantinya dengan catatan tidak merubah nomor urut bacaleg yang digantinya itu,” terang dia. (nur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan