CIMAHI – Pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang sempat viral dimedia sosial (medsos), akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang diketahui bernama Sidiq, 26, yang terlihat memukul dan menendang pasangannya, Risa Fauziyah, 21, dibekuk pihak Polsek Cimahi. Penangkapan terhadap Sidiq, dilakukan di rumah kontrakannya, di Bandung, kurang dari 24 jam pascalaporan yang dibuat oleh korban, Risa, pada hari Minggu (15/7).
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengungkapkan, setelah video viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi pelaku yang melarikan diri.
“Benar bahwa kami sudah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya. Kami menangkap pelaku, setelah korban melapor pada pihak kepolisian,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, kemarin (16/7).
Menurut Rusdy, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengaku emosi pada korban lantaran telah mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan kepadanya. Lantaran tidak terima atas tindakan Risa, tanpa pikir panjang Sidiq langsung melampiaskan kekesalannya dengan meninju dan menendang Risa hingga tersungkur.
“Dia mengaku emosi, karena korban memukulnya di bagian leher sambil berbicara kasar. Pada saat melakukan pemukulan, mungkin pelaku tidak sadar ada kamera CCTV dan seorang warga yang merekam aksi penganiayaan itu,” ujarnya.
Permasalahan keduanya, terang Rusdy, yakni mengenai masalah percintaan. Namun pihaknya masih berusaha mendalami motif pelaku. Untuk mendukung upaya penyidikan, korban sudah divisum.
“Pelaku tidak mengalami luka sama sekali. Sudah divisum, korban mengalami luka memar di bagian punggung dan pipinya. Sekarang akan kami dalami dulu barangkali ada kemungkinan lain,” tegas Rusdy.
Proses pencarian pelaku terbantu dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut. Untuk itu pihaknya mengimbau setiap rumah kos memasang CCTV dan menambah petugas keamanan
“Cukup terbantu, apalagi videonya sampai viral. Memang kami imbau agar setiap rumah kos memasang CCTV sebagai pengaman. Untuk tamu dan penghuni kos lainnya, wajib melapor pada keamanan setempat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (ziz/yan).