BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat merilis sedikitnya ada 60 aduan. Jumlah tersebut masih sementara yang tercatat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto menyebutkan aduan paling banyak mengeluhkan tentang adanya system PPDB 2018 dengan jalur zonasi. Salahsatunya mengenai kekeliruan sampai memanipulasi menghitung jarak, hingga laporan dugaan adanya oknum operator yang “bermain”.
”Jumlah laporan sementara perhari ini (kemarin, Red) yang masuk baru 60 laporan dengan beberapa kategori aduan atau laporan. Dari hasil pemeriksaan terbanyak laporan mengenai PPDB 2018 jalur zonasi, ini yang banyak dilaporkan masyarakat Jawa Barat,” tutur Haneda Sri Lastoto pada Jabar Ekspres kemarin (12/7).
Dia menyebutkan banyak laporan mengenai kekeliruan menghitung jarak. Di Jawa Barat sendiri, menghitung jarak menggunakan google maps dengan cara menarik garis lurus dari titik kordinat rumah calon siswa ke sekolah.
”Namun, dalam pelaksanaannya ada manipulasi jarak dan ada juga kesalahan operator menginput jarak,” jelasnya.
Fenomena lain yang terjadi terang dia, adanya perubahan Kartu Keluarga dadakan dan atau menggunakan Surat Keterangan Domisili mendadak itu demi diterima di sekolah-sekolah negeri tertentu. Seperti kasus yang terjadi pada 2 anak yang sama-sama mendaftar di Bandung dengan asal kelurahan yang sama. Yang satu dihitung jarak 400 meter ke sekolah, namun satunya lagi dihitung 1,3 kilometer.
”Untuk itu, mengingat permasalahan yang muncul seperti itu. Ombudsman mengimbau agar dalam menginput dan menghitung jarak tidak hanya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan, Red) saja, sebaiknya juga gunakan Nomor KK (Kartu Keluarga, Red), karena data kependudukan jika seseorang pindah wilayah, maka NIK tidak berubah. Sedangkan sistem online PPDB membaca NIK tersebut sesuai dengan wilayah asal,” terangnya.
Kemudian kata Haneda, untuk memperbaiki jalur zonasi perlu adanya ketentuan pemberlakuan yang jelas dan tegas terkait berlakunya KK. Walaupun sudah diatur minimal kurun waktu 6 bulan masa aktifnya, di Jawa Barat sendiri ada pengecualian.
”Pengecualian tersebut adalah ketentuan waktu 6 bulan menjadi tidak berlaku ketika ada perubahan data kependudukan. Namun hal tersebut banyak digunakan dengan dalih agar anaknya bisa di terima di sekolah tertentu,” katanya.