“Semakin jauh tempat tinggal siswa dari sekolah, nilai radiusnya makin kecil dan kecil juga peluangnya untuk diterima di sekolah tersebut,” katanya.
Dadang menuturkan, zonasi diberlakukan untuk 90 persen kuota di setiap sekolah di Bandung Barat. Dari angka tersebut, 5 persen kuota dialokasikan untuk siswa keluarga guru dan 5 persen untuk siswa dari keluarga miskin. Sementara itu, 10 persen kuota nonzonasi berlaku untuk siswa berprestasi serta siswa keluarga TNI/Polri, masing-masing 5 persen. “Memang sistem ini merupakan aturan baru dari Kemendikbud yang harus dijalankan oleh kami,” tandasnya. (drx)