Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Sementara ditahap penyidikan dan penuntutan, Korps Adhyaksa mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,35 triliun.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara. Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp 242,98 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp 242,08 miliar diantaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar.
Presiden hingga kini belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tim Terpadu memburu buronan di luar negeri yang diketuai Wakil Jaksa Agung. Tim yang berada di bawah Menko Polhukam ini sempat tidak dapat menjalankan tugas n fungsinya beberapa tahun terakhir.
Tim Terpadu ini merupakan gabungan berbagai intansi seperti Kejaksaan RI, Imigari, Kemenlu dan lainnya. ”Memang sampai saat ini belum bergerak karena masih menunggu Perpres. Jadi kita menunggu itu,” kata Jan S Maringka.
Dia menjelaskan, selain belum adanya Perpres juga disebabkan kosongnga jabatan Wakil Jaksa Agung yang sempat kosong beberapa tahun lali, padahal anggaran melalui APBN sudah disiapkan. Dan kenyataannya, lanjut Jan Maringka, saat ini posisi Wakil Jaksa Agung yang sudah diisi oleh Arminsyah, namun tidak ada anggarannya. Ia berharap anggaran tim terpadu dapat disediakan pada tahun depan melalui APBN-P.
”Mudah-mudahan melalui APBN-P bisa saja dapat anggaran, agar kinerja Intelijen Kejaksaan bisa dalam cakupan besar, dengan kerjasama dengan tim terpadu,” tegasnya.
Disinggung soal perkembangan pemburuan buronan kasus BLBI seperti Djoko Tjandra yang saat ini berada di Papua Nugini (PNG), Jan Maringka mengatakan hingga saat ini masih dalam pemburuan tim Adhyaksa monitoring center. Namun, Jan yakin jika tim terpadu kembali aktif akan lebih efektif Intelijen Kejakaaan dalam pemburuan buronan BLBI tersebut.
Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kejaksaan terkait Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).