BANDUNG – Puluhan orangtua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan se-Jawa Barat berunjukrasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Dr Radjiman, Bandung, Kamis (5/7/2018). Mereka menilai masih ada indikasi kecurangan yang terjadi dalam PPDB 2018.
Koordinator aksi, Fedro mengatakan, banyak dari orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya ke beberapa SMA Negeri melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) mendapat perlakuan yang tidak sesuai prosedur PPDB 2018.
Salah satunya yaitu keluhan sistem zonasi yang merugikan para siswa, sebab banyak sekali yang lebih dekat dengan sekolah juga tidak diterima dengan alasan tidak jelas dan tanpa survei.
Kemudian, banyak terindikasi jalur KETM juga diisi oleh orang mampu yang memanipulasi data siswa sehingga siswa yang benar-benar tidak mampu menjadi tergeser.
“Siswa dari KETM yang tidak diterima di negeri ternyata tidak disalurkan ke swasta sesuai dengan PERGUB, malah yang mendaftar dengan inisiatif sendiri pun ternyata masih di minta uang, sehingga banyak saudara-saudara kita yang kemungkinan putus sekolah,” ujar Fedro.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah Tujuh, Husein R Hasan menuturkan, pihaknya siap menelusuri indikasi kecurangan tersebut. Selain itu, untuk memastikan para siswa tetap bersekolah, maka akan dianjurkan untuk mendaftar ke sekolah swasta.
“Kita inginkan semua anak bisa sekolah, tadi yang diminta mereka bagaimana mereka yang tidak bersekolah ini, disalurkan nggak? Kalau dari petunjuk teknis pasti disalurkan ke pihak swasta, agar tidak ada masalah terkait transportasi dan lain-lain,” ucap Husein usai audiensi dengan massa aksi.
Pihaknya juga menjamin meskipun daftar ke sekolah swasta, tapi jika menggunakan jalur KETM maka siswa tidak akan dibebankan biaya yang sama dengan jalur reguler.
“Aturannya jelas kalau KETM mereka harus dibebaskan biaya negri atau swasta, jadi nanti kita tetap berikan informasi ke swasta tersebut bahwa mereka dari KETM dan pembiayaan sesuai KETM,” tambahnya.
Apabila memang terbukti ada proses pendaftaran yang tidak sesuai prosedur PPDB, maka Dinas Pendidikan pasti mengambil langkah dengan memanggil sekolah tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.