OJK Sosialisasi Keterbukaan Akses Informasi Keuangan

OJK Sosialisasi Keterbukaan Akses Informasi Keuangan
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
SOSIALISASIKAN AKSES KEUANGAN: Salah seorang pembicara dari OJK sedang memaparkan mengenai keterbukaan Informasi untuk memberikan kontribusi kepada kepatuhan dalam pembayaran pajak perbankkan khususnya BPR.
0 Komentar

Yoyok menjelaskan, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, DJP menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan AEoI.

“Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain. Penggunaan data tersebut mengikuti standar global dan tidak sembarang individu bisa mengakses informasi tersebut,” tutup dia. (job9/yan)

0 Komentar