BANDUNG – Kendati hasil penghitungan manual dari KPU Jawa Barat sampai saat ini belum kelar. Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu menegaskan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka beralasan, dari hasil pemantauan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sarat akan kecurangan.
”Insyallah kita akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil penghitungan manual dari KPU Jabar selesai (diumumkan),” tutur Bendaraha Tim Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Abdul Haris Bobihoe pada Jabar Ekspres di DPRD Jawa Barat.
Lebih lanjut Haris Bobihoe menjelaskan, saat ini Tim Pemenangan Asyik tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan ataupun kejanggalan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS yang ada di Jawa Barat sebagai bahan gugatannya ke MK.
”Kita sudah menginventarisir bukti-buktinya, sehingga keyakinan akan kecurangan yang mengakibatkan Asyik kalah ini bisa terbukti benar. Salahsatu buktinya, seperti ada oknum petugas PPS yang sengaja menggiring pemilih untuk mencoblos nomor urut satu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum) yang saat ini menang sementara di penghitungan cepat versi lembaga survei dan KPU Jabar,” jelasnya.
Selain itu, bukti kecurangan seperti hilangnya surat suara di banyak TPS salah satunya di Cirebon sudah dikumpulkan sebagai bukti, dan bukti-bukti lainnya akan dilampirkan sebagai bukti gugugatan nanti ke MK.
Gugatan ke MK ini terang Haris Bobihoe, bukan berarti Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu tidak menerima hasil kekalahan sementara versi lembaga survei dan KPU Jabar itu. Tetapi, karena pihaknya memang melihat ada kemungkinan besar kecurangan dan kejanggalan.
”Jadi bukan tidak mau menerima kekalahan, tetapi pada dasarnya kami belum bisa menerima hasil penghitungan cepat, baik itu versi lembaga survei ataupun KPU Jabar. Karena kita masih menunggu yang manual, dan kami pun menilai proses penghitungan dan pencoblosan kemarin janggal dan terindikasi ada kecurangan,” terangnya.
Sehingga, saat ini Asyik dalam posisi masih menunggu hasil penghitungan manual dari KPU Jabar dan tengah mempersiapkan gugatannya ke MK.