Resmi Koruptor Dilarang Nyaleg

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam laman website resminya, lembaga yang diketuai Arief Budiman itu menyebut PKPU tentang pencalegan itu telah disahkan sejak Sabtu (30/6).

Ketua KPU Arief Budiman membenarkan jika peraturan itu telah diterbitkan oleh lembaga yang dipimpimnya itu. Diketahui, dahulu regulasi itu sebelumnya sempat tertahan untuk menunggu tanda tangan Menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) Yasona Laoly.

”Kalau Anda mau nyalon dan enggak setuju dengan PKPU, silakan bisa judicial review ke Mahkamah Agung (MA),” kata Arief di kantor KPU, Jakarta kemarin (1/7).

Diketahui, terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, sekaligus mempertegas penerapan larangan bagi mantan narapidana koruptor yang maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.

Pasal 7 Ayat 1 huruf H menyebut, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan dan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Menurut Arief, peraturan ini tentunya masih dapat digugat oleh masyarakat. Namun, harus sesuai dengan regulasi yang diatur. ”Apa yang kita lakukan sekarang bukan berarti menjadi menjadi mati dan tidak bisa bergerak. Ruangnya masih ada semua,” tuturnya.

Sementara itu secara terpisah, Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati ikut menyambut baik dengan terbitnya regulasi tersebut. Baginya, aturan ini akan menjadi dasar bagi para parpol untuk mencari caleg yang berintegritas.

”Dengan adanya aturan ini maka pemilih akan disuguhi caleg-caleg yang berkualitas. Parpol dipaksa akan mencari calon-calon yang mendukung gerakan antikorupsi,” ucap Nisa.

Menurut Nisa, kebijakan itu nantinya akan menjadi aturan yang dapat meminimalisir maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Pasalnya, jika ia berani berbuat, maka bukan tidak mungkin pada pencalonan berikutnya tak akan bisa maju.

”Kalau mereka masih melakukan tindak pidana korupsi maka nantinya tidak bisa dicalonkan lagi di pemilu,” pungkasnya. (aim/jpc/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan