25 Pemda di Jabar Raih WTP

Norma tersebut, lanjut Yuniar, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyusunan laporan keuangan sesuai peraturan perundangan dalam rangka melaksanakan asas akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara kepada publik.

“ Jadi bagi seluruh Pemda yang mengelola dana APBD wajib mempertanggungjawabkan dana itu sesuai aturan legal yang mewajibkannya,” kata Yuniar. (yan)

Tinggalkan Balasan