Warga Ilegal Ikut Nyoblos

Ketua KPU kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan inisiasi pembukaan kotak suara bukan secara sepihak, melainkan sudah berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak.

Jadi, kata Emir, itu dibolehkan secara peraturan lantaran Formulir C6 memang sudah seharusnya juga dilaporkan oleh PPS kepada PPK dan KPU.

”Berdasarkan peraturan kepemiluan itu diperkenankan. Selama KPU dan Panwas bersepakat untuk melakukan sesuatu untuk dalam hak positif, itu bisa dilaksanakan,” demikian Emirzal Hamdani.

Untuk diketahui, pada saat yang sama, KPU kota Cirebon juga mengundang PPS Kesambi kecamatan Kesambi.

Dari keterangan yang terhimpun, PPS Kesambi pun mengalami hal yang sama, dimana dijumpai Petugas KPPS yang memasukkan Formulir C6 ke dalam kotak suara pada saat dilakukan pengiriman logistik ke PPS pasca Pemungutan Suara di TPS.

Turut hadir dalam konferensi pers, Divisi Sosialisasi dan Parmas Dita Hudayani dan Divisi Hukum, Umum, Keuangan dan Logistik Sanusi. (nie/rmo/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan