CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna memastikan jika 27 Juni 2018 semua instansi dan perusahaan di Kota Cimahi diliburkan. Jika ada perusahaan yang tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi.
“Sudah ke swasta imbau memberikan ruang ke masyarakat untuk memberikan hak suaranya,” katanya di sela-sela mengecek kesiapan logistik di KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (25/6)
Menurutnya, memberikan pilihan merupakan hak masyarakat dalam pesta demokrasi di Jawa Barat ini. Memilih pemimpin di Jabar akan menentukan nasib ke depannya, bukan hanya untuk Jabar saja, melainkan imbasnya ke daerah atau kabupaten/kota di Jabar.
Ajay mengaku jika masih ada perusahaan yang beroperasi, tentunya akan ada sanksi. Sebab, memilih merupakan hak. Apalagi pemerintah pusat sudah menyatakan libur nasional.
“Sanksi pasti ada. Tapi saya yakin, mereka (perusahaan) akan memberikan ruang untuk memilih,” ujarnya.
Untuk hari pencoblosan, Ajay menyatakan Cimahi sudah siap untuk melaksanakan pemilihan Cagub dan Cawagub 2018. Berbagai persiapan sudah dilakukan, logistik pemilu pun sudah dicek dan siap didistribusikan ke setiap PPK untuk dilanjutkan ke masing-masing TPS di wilayahnya.
Tidak hanya itu, Ajay meminta kepada dinas yang bersangkutan juga agar dalam memberikan surat keterangan (Suket) harus sesuai dengan standar aturan yang ada. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi mobilisasi suket. “Insyaalloh di Cimahi nggak ada. Alhamdulillah, untuk suket sudah selesai sesuai DPT,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya mengaku, pihaknya dan masyarakat Cimahi sudah siap untuk melaksanakan pemungutan suara. Bahkan Handi optimis di Kota Cimahi akan memenuhi yang ditargetkan provinsi dengan jumlah pemilih sebanyak 76 persen.
“Optimis lah. Itu dapat dilihat dari puluhan kertas A5 yang langsung di cetak oleh kita.Artinya jangankan masyarakat Kota Cimahi, masyarakat yang luar Cimahi dan hanya berdomisili saja siap menyalurkan hak pilihnya, masa orang Cimahinya enggak,” pungkasnya. (ziz/yan).