Bakal Hilang Satu Suara

Bakal Hilang Satu Suara
0 Komentar

Berbeda dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Tb Hasanuddin-Anton Charliyan. Hanya cawagub Anton Charliyan yang dapat menyalurkan hak suaranya. Dia akan mencoblos di TPS 2, Jalan Panglayungan, Kota Tasikmalaya. ”Kang Hasan berdomisili DKI Jakarta, beliau tidak mencoblos,” kata Ketua Tim Media Hasanah, M. Budiana.

Menurut Budiana, meski tak dapat menyalurkan hak suara, namun di hari pencoblosan Kang Hasan akan melakukan monitoring penyelenggaraan Pilgub di wilayah Jawa Barat

”Budiana mengatakan, Kang Hasan akan mengambil sample di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, KBB, dan Sumedang,” tandasnya.

Baca Juga:Temukan Tas MencurigakanHimbau Anak Muda Jangan Golput

”Beliau akan berkeliling untuk memastikan pilgub Jabar dan juga pilkada serentak ini berjalan lancar,” tandasnya.

Pangan calon gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu akan menggunakan hak pilihnya di dua lokasi berbeda. Hal itu dikatakan Ketua tim media Paslon Asyik Machroni Kusuma pada wartawan kemarin.

Lebih lanjut pria yang karib disapa Roni itu mengatakan Sudrajat akan nyoblos di Kota Bandung di TPS 27 Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap.

Sementara untuk Syaikhu, akan memberikan hak suaranya di Kota Bekasi. ”Kang Syaikhu akan mencoblos di TPS 76 Komplek Antara Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelasnya.

Sama seperti pasangan Rindu, pasangan Asyik juga telah menyiapkan tim untuk quick count. Sehingga begitu usai mencoblos keduanya akan memantau quick count yang digelar. ”Untuk lokasinya masih tentative antara di Hotel Preanger atau di Trans Hotel,” ucapnya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dikatakan wakil ketua tim Pemenangan Deddy-Dedi, mereka juga akan menggunakan hak pilihnya di kota masing-masing kelahiran.

”Pak Deddy Mizwar akan nyoblos di Kota Bekasi di Perumahan Jatiwaringin. Kalau Pak Dedi Mulyadi di Purwakarta,” kata Iswara.

TAHAPAN PILKADA SERENTAK

24-26 Juni
2018 Masa Tenang dan Pembersihan APK

27 Juni 2018
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

27 Juni-3 Juli 2018
Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan

Baca Juga:13 Kg Sabu Berhasil DiamankanTNI/Polri Tetap Jaga Netralitas

28 Juni-4 Juli 2018
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota:

0 Komentar