Presidential Threshold Digugat

Alasan lain yang patut dipertimbangkan MK adalah pengaturan ambang batas pencalonan dengan menggunakan angka parliamentary threshold hasil pemilu 2014. Mengukur pembatasan pencalonan presiden dengan PT lama bukanlah cara yang logis. Argumen lain terkait perlunya membatalkan presidential threshold adalah potensi membuat pilpres 2019 memunculkan calon tunggal.

”Pilpres calon tunggal bertentangan dengan konstitusi, karena pilpres adalah pemilihan umum, selain langsung, umum bebas dan rahasia. Kalau ada pemilihan dan hanya ada satu calon, itu bukanlah pemilihan,” kata Hadar.
Hadar menambahkan, esesnsi dari pemilu adalah membuka ruang demi pemilihan, siapa sesungguhnya yang didukung untuk pergantian satu periode pemerintahan. Ruang itu menjadi dipersempit karena aturan ambang batas tersebut, karena hanya parpol tertentu saja yang berhak untuk mencalonkan. ”Jadi kalau ada potensi pergantian kekuatan baru, itu menjadi tidak mungkin,” lanjut Hadar.

Titi menambahkan, para pemohon menyadari jika masa waktu permohonan uji materi pasal 222 UU Pemilu, sudah mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres. Sesuai tahapan KPU, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 8-10 Agustus 2018. Titi berharap dengan materi pasal 222 UU Pemilu yang sudah beberapa kali diuji, MK bisa mempercepat proses persidangan. ”MK memberi ruang untuk pengujian ulang, kami harap ini bisa diputus cepat, sebelum proses pendaftaran calon,” ujarnya.

Titi berharap MK bisa memproritaskan uji materi ini untuk segera masuk dalam jadwal persidangan. Perludem pada saat UU Pemilu diketok memang pernah mengajukan uji materi pasal yang sama, namun ditolak oleh MK. ”Waktu itu dalil permohonan kami tidak dipertimbangkan oleh MK, karena sudah ada (materi) gugatan Partai Idaman lebih dulu,” ujarnya. (bay/ign)

Sembilan argumen baru uji materi Presidential Threshold.

1. Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A ayat 5 UUD 1945, karena hanya mendelegasikan pengaturan tata cara.
2. Pengaturan syarat ambang batas capres bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol pemilu legislatif sebelumnya, bukan parpol peserta pemilu, bertentangan dengan ayat 6B UUD 1945.
4. Syarat pengajuan capres harusnya close legal polecy, bukan opel legal polecy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan