JAKARTA – Penggalangan hak angket untuk mempersoalkan pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mendapat perlawanan. Barisan parpol yang selama ini dianggap sebagai pendukung pemerintah di DPR menyatakan siap mengadang rencana tersebut.
”Kami akan lawan kalau ada yang mengusung hak angket,” ucap Johnny G. Plate, sekjen DPP Partai Nasdem.
Dia menegaskan, masalah tersebut cukup diselesaikan di komisi II DPR. Di forum itulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo bisa menjelaskan secara tuntas alasan pengangkatan Iriawan.
Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir. Dia menilai pengangkatan Iriawan sebagai pj Gubernur Jabar sudah sesuai mekanisme. Dia justru menyoroti pihak yang getol melawan keputusan itu sebagai pengamat abal-abal.
”Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian, sebagai Pj Gubernur Jabar melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Inas, pasal 28 ayat 3 UU Polri berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Inas, seharusnya para pengamat abal-abal itu juga membaca penjelasan pasal tersebut. ”Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” ujarnya.
Dengan begitu, Kapolri bisa saja menugaskan anggota aktifnya untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Saat ini saja, menurut Inas, sudah ada Direktur Penyidikan KPK yang berasal dari kepolisian.
Maka kata Inas penugasan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar UU. Bahkan, lanjut dia, ketentuan itu diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 ayat 2 menerangkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. ”Jadi wacana hak angket tersebut malu-maluin saja. Mosok anggota dewan nggak bisa baca UU,” katanya, menyindir.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat (8/6). Pelantikan itu memantik kegaduhan politik. Sebab, Februari lalu pemerintah membatalkan pelantikan tersebut. Namun, saat libur Lebaran belum usai, ternyata Iriawan yang saat itu menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional tetap dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar. Partai Demokrat, Gerindra, dan PKS lantas menggalang hak angket untuk menyelidiki kebijakan tersebut.