Kelulusan Dibatalkan

firman-adam
Firman Adam
Ketua PPDB Jawa Barat
0 Komentar

Selain itu, untuk menjamin keaslian datapun para pe­serta termasuk orang tuanya untuk membuat Surat Per­nyataan. Dalam surat tersebut tertuang pernyataan data-data yang diberikan benar, dan bersedia akan dikenai sanksi, seperti bersedia di­keluarkan atau dibatalkan kelulusannya oleh pihak se­kolah apabila setelah diveri­fikasi data terbukti data yang diberikan palsu.

“Untuk melihat keaslian data, karena sekolah hanya menyimpan fotokopi tetapi dokumen asli wajib dibawa termasuk diwajibkan mem­buat Surat Pernyataan tentang keaslian data yang diberikan, dan selanjutnya akan visit rumah calon peserta didik untuk memastikan,” ujarnya.

Sehingga dengan begitu PPDB 2018-2019 dijamin akan bebas dari praktik penipuan data terutama pada pemal­suan data SKTM yang sering terjadi sebagaimana dari ha­sil evaluasi PPDB tahun se­belumnya.

Baca Juga:Guru Harus Mampu Hadapi Tantangan Abad-21Adit Jadi Adik Angkat Dedi

Disisi lain, apabila terbukti memalsukan data saat melaks­anakan PPDB tegas Yesa orang tua peserta terancam akan dikenai sanksi pidana. Sanski pindana ini akan diberikan apabila setelah melakukan verifikais data, pihak sekolah menemukan pemalsuan data.

“Mekanismenya, pihak se­kolah nanti akan berkoordi­nasi dengan pihak aparat penegak hukum (polisi),” tegasnya.

Sanksi-sanksi tersebut di­berikan sebagaimana yang tertuang dari aturan baru yaitu, Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan No.14 tahun 2018. Tujuannya tidak lain agar proses PPDB ini adil dan jujur. (*/ign)

0 Komentar