Selain itu, untuk menjamin keaslian datapun para peserta termasuk orang tuanya untuk membuat Surat Pernyataan. Dalam surat tersebut tertuang pernyataan data-data yang diberikan benar, dan bersedia akan dikenai sanksi, seperti bersedia dikeluarkan atau dibatalkan kelulusannya oleh pihak sekolah apabila setelah diverifikasi data terbukti data yang diberikan palsu.
“Untuk melihat keaslian data, karena sekolah hanya menyimpan fotokopi tetapi dokumen asli wajib dibawa termasuk diwajibkan membuat Surat Pernyataan tentang keaslian data yang diberikan, dan selanjutnya akan visit rumah calon peserta didik untuk memastikan,” ujarnya.
Sehingga dengan begitu PPDB 2018-2019 dijamin akan bebas dari praktik penipuan data terutama pada pemalsuan data SKTM yang sering terjadi sebagaimana dari hasil evaluasi PPDB tahun sebelumnya.
Baca Juga:Guru Harus Mampu Hadapi Tantangan Abad-21Adit Jadi Adik Angkat Dedi
Disisi lain, apabila terbukti memalsukan data saat melaksanakan PPDB tegas Yesa orang tua peserta terancam akan dikenai sanksi pidana. Sanski pindana ini akan diberikan apabila setelah melakukan verifikais data, pihak sekolah menemukan pemalsuan data.
“Mekanismenya, pihak sekolah nanti akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (polisi),” tegasnya.
Sanksi-sanksi tersebut diberikan sebagaimana yang tertuang dari aturan baru yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.14 tahun 2018. Tujuannya tidak lain agar proses PPDB ini adil dan jujur. (*/ign)
