CIMAHI – Seperti tahun sebelumnya, pada 2018 ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kadisnakertrans Kota Cimahi Supendi Heryadi mengatakan, Posko pengaduan THR sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. ”Jadi tujuan dari posko ini adalah untuk menerima aduan dari para pekerja yang mempunyai masalah dengan pembayaran THR. Baik keterlambatan pembayaran THR atau bagi yang tidak diberi THR oleh perusahaan tempatnya bekerja,” katanya belum lama ini.
Menurut Supendi, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. ”Pembayaran THR itu ada aturannya, nanti akan dirinci dalam surat edaran Walikota sebagai bentuk imbauan bagi perusahaan agar menunaikan kewajiban membayar THR,” ujarnya.
Supendi menjelaskan, Kementrian Ketenagakerjaan mengatur THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri. Tidak hanya itu, lanjutnya, kementerian juga mempunyai hitungan untuk jumlah pemberian THR tersebut.
Bahkan Kementerian juga menyiapkan sanksi bagi para perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR, mulai dari denda sebesar 5 persen, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
”Sebagai imbauan kepada perusahaan, Pemkot Cimahi bakal mengirim surat edaran Wali Kota Cimahi terkait THR kepada semua perusahaan yang ada di Cimahi,” jelasnya.
Supendi menyebutkan, berdasarkan data yang ada di disnaker perusahaan yang ada di Kota Cimahi sebanyak 593 perusahan. ”Kalau jumlah karyawan kira kira ada sebanyak 82.000 orang,” sebutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi, Asep Herman, menambahkan, pendirian posko pengaduan dimaksudkan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menampung keluhan karyawan, berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.
”Oleh karenanya, kami meminta buruh atau pekerja melapor jika mereka tidak memperoleh haknya dengan baik dalam hal THR,” ucapnya.
Asep mengatakan, lokasi posko digelar di kantor Disnaker Kota Cimahi di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi gedung C lantai 2. (ziz)