Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tak ingin berkomentar dan menolak menjawabnya tentang hal tersebut. Dia menyarankan agar permasalahan itu jangan ditanyakan kepada yang berwenang.
“Saya pikir ada standarnya gaji pengurus BPIP itu. Jangan saya yang menjawab lah. Sebab, menteri keuangan mempunyai standar kalau itu. Saya tidak mau jawab itu,” kata Moeldoko di Cimaung, Kabupaten Bandung, kemarin (29/5).
Mantan Panglima TNI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, bila badan itu sangat diperlukan, maka sebaiknya jangan ada resistensi terhadap BPIP. Dirinya menilai ada upaya upaya tertentu untuk melemahkan lembaga tersebut agar tidak bisa berfungsi.
Baca Juga:ABS Santuni Yatim dan Berbagi TakjilPPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan
”Saya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pak Yudi Latif (Kepala BPIP) untuk membicarakan bagaimana mengharusutamakan dengan baik (program BPIP) dengan berbagai media. Rapat dengan tim dan BPIP agar lancar,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan yang terbiasa melakukan sosialisasi empat pilar, angkat bicara terkait polemik gaji BPIP. Zulkifli menilai masyarakat dan semua pihak sebaiknya berhati-hati menyikapi besaran angka yang dianggap sebagai gaji pimpinan dan anggota BPIP.
”Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Mahfud orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, persoalan gaji itu juga sudah dijelaskan pemerintah. Berdasarkan pengalamannya melakukan sosialisasi empat pilar, angka itu sebenarnya akumulasi dari tunjangan operasional yang diterima pimpinan dan pegawai.
”Yang ada itu biaya oprasional. Seperti Ketua MPR ada tunjangan hanya untuk operasional pimpinan MPR, besarnya Rp 150 juta. Dana operasional anggota pimpinan DPR, ada itu tapi pengguna annya untuk operasional bukan gaji,” urainya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bakal mengirimkan surat gugatan uji materi (judicial review) Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (31/5) besok. Saat ini, pihaknya tengah mengebut syarat administrasi gugatan. ”Ini tim lagi lembur (untuk menyelesaikan dokumen gugatan),” jelasnya, kemarin.
