Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana

Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana
Presiden Joko Widodo di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).
0 Komentar

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tak ingin berkomentar dan menolak menjawabnya tentang hal ter­sebut. Dia menyarankan agar permasalahan itu jangan dita­nyakan kepada yang berwenang.

“Saya pikir ada standarnya gaji pengurus BPIP itu. Jangan saya yang menjawab lah. Se­bab, menteri keuangan mem­punyai standar kalau itu. Saya tidak mau jawab itu,” kata Moeldoko di Cimaung, Ka­bupaten Bandung, kemarin (29/5).

Mantan Panglima TNI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini men­gungkapkan, bila badan itu sangat diperlukan, maka se­baiknya jangan ada resis­tensi terhadap BPIP. Dirinya menilai ada upaya upaya tertentu untuk melemahkan lembaga tersebut agar tidak bisa berfungsi.

Baca Juga:ABS Santuni Yatim dan Berbagi TakjilPPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

”Saya beberapa kali mela­kukan pertemuan dengan Pak Yudi Latif (Kepala BPIP) untuk membicarakan bagaimana mengharusutamakan dengan baik (program BPIP) dengan berbagai media. Rapat dengan tim dan BPIP agar lancar,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua MPR Zulki­fli Hasan yang terbiasa mela­kukan sosialisasi empat pilar, angkat bicara terkait polemik gaji BPIP. Zulkifli menilai ma­syarakat dan semua pihak sebaiknya berhati-hati me­nyikapi besaran angka yang dianggap sebagai gaji pimpi­nan dan anggota BPIP.

”Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Mahfud orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk ke­baikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk,” ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, persoalan gaji itu juga sudah dijelaskan pemerintah. Berdasarkan pengalamannya melakukan sosialisasi empat pilar, angka itu sebenarnya akumulasi dari tunjangan operasional yang diterima pimpinan dan pegawai.

”Yang ada itu biaya opra­sional. Seperti Ketua MPR ada tunjangan hanya untuk ope­rasional pimpinan MPR, be­sarnya Rp 150 juta. Dana operasional anggota pimpinan DPR, ada itu tapi pengguna annya untuk operasional bu­kan gaji,” urainya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi In­donesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bakal mengirimkan surat gugatan uji materi (judicial review) Perpres 42/2018 ke Mahka­mah Agung (MA) pada Kamis (31/5) besok. Saat ini, pi­haknya tengah mengebut syarat administrasi gugatan. ”Ini tim lagi lembur (untuk menyelesaikan dokumen gugatan),” jelasnya, kemarin.

0 Komentar