Libatkan Anak Hukuman Lebih Berat

Politikus PDIP itu berharap, UU itu bisa mencegah atau mengurangi tindak pidana terorisme. Jika ada perbuatan persiapan tindak terorisme, aparat bisa menangani sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU tersebut.

Dia menyatakan, bagi mereka yang berangkat ke luar negeri untuk mengikuti latihan militer dan bergabung dalam organisasi terorisme, ketika pulang mereka akan dijerat dengan UU itu. Hal itu diatur dalam Pasal 12B yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terkait dengan pembuatan Perpres keterlibatan TNI, Yasonna mengatakan bahwa penyusunan perpres akan melibatkan beberapa pihak, Kementerian Pertahanan, Kemenkumhan, TNI, Polri, BNPT, dan instansi lainnya. “Segera kita susun, habis hari raya lah,” ungkapnya.

Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air. Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, kata dia, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat kemarin.

Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis, seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme, baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras. “Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” tegasnya. (lum/bay/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan