Kemenag Tak Lagi Urusi Rekomendasi Mubalig

Politisi Gerindra itu menegaskan sebaiknya pendataan atau rekomendasi mubalig dihentikan saja. Sebab baginya mengurangi daftar yang sudah terlanjut keluar, maupun membuat daftar baru, sama-sama tidak menyelesaikan masalah. Dia bersyukur akhirnya Kemenag menyerahkan urusan ini kepada MUI. Sodik berharap setelah ini tidak ada polemik lagi di masyarakat.

Anggota Komisi VIII Yandri Susanto juga meminta supaya program rilis rekomendasi mubalig oleh Kemenag tidak diteruskan lagi. Kalau diteruskan, dia khawatir bakal menimbulkan kelas-kelas di internal mubalig. Misalnya nama yang lebih dulu keluar, adalah Mubalig lebih bagus dibanding nama yang keluar berikutnya.

’’Jadi saran saya jangan diteruskan,’’ jelasnya. Apalagi dia mengatakan di lapangan banyak ulama, penceramah, atau mubalig yang memilih namanya tidak muncul. Terkait kekhawatiran adal mubalig yang ceramahnya tidak benar atau mengarah pada intoleransi atau radikalisme, obatnya bukan dengan rilis Kemenag. Melainkan cukup dengan tindakat tegas dari polisi.

Guru Besar Ilmu Dakwah dari UIN Syarif Hidayatullah Asep Usman Ibrahim mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang da’i profesional. Yang pertama soal basis kompetensi. Seorang mubaligh harus memiliki pendidikan keislaman yang mumpuni.

Pemerintah pun harus memetakan mubaligh tersebut. Minimal dia harus memiliki background pendidikan keislaman, sekolah islam, perguruan tinggi islam, ataupun Pesantren. Sehingga tidak bisa sembarang orang mendeklarasikan diri sebagai seorang mubaligh.

“Kenyataan di masyarakat sekarang mudah sekali jadi mubaligh tanpa pendidikan,” katanya pada Jawa Pos kemarin (24/5).

Seorang mubaligh profesional, kata Asep, harus menjalankan 3 fungsi utama, yakni Tabligh, atau penyampaian, dan penyebarluasan pesan keagamaan kepada masyrakat. Menunjukkan mana yang baik dan buruk.

Kemudian fungsi yang kedua adalah dakwah. atau mengajak. Artinya mubaligh harus bisa mengarahkan masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi yang buruk. Fungsi ketiga adalah Irsyad, atau bimbingan. Artinya mubaligh harus bisa menjadi mentor yang baik dalam upaya audiensnya meniti jalan kebenaran.

Sebenarnya kata Asep, Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki para penyuluh agama islam dibawah Ditjen Bimas Islam. Mereka prefesional, ada yang PNS dan digaji oleh negara. Seharusnya kata Asep, para penyuluh ekagamaan itulah yang menjadi ujung tombak dakwah pada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan