Di tengah kondisi pesimistis lantaran menjamurnya budaya korupsi dan berbagai problem sosial lainnya, Indonesia masih memiliki sisi optimisme yang patut dibanggakan. Salah satunya ihwal kedermawanan.
Ini dibuktikan dengan studi dari lembaga amal yang berbasis di London, Charity Aid Foundation (CAF) pada tahun 2016. Studi berjudul CAF World Giving Index 2016 tersebut menyatakan Indonesia masuk dalam 10 besar daftar negara dengan penduduk paling dermawan dan gemar meluangkan waktu untuk kegiatan sosial.
Dalam studi tersebut dijelaskan, Indonesia menempati peringkat ketujuh mengalahkan Inggris dan Uni Emirat Arab dalam hal kedermawanan. Dibanding dua negara kaya itu, sebesar 75 persen penduduk Indonesia lebih banyak menyumbangkan uang secara rutin.
Lebih lanjut dipaparkan, warga Indonesia pun banyak yang bersedia bekerja secara sukarela. Jumlahnya mencapai 50 persen. Hasil studi tersebut bisa dibilang valid, apalagi dikaitkan momen seperti sekarang, bulan Ramadhan. Semangat kedermawanan masyarakat Indonesia di bulan Ramadhan jauh berkali-kali lipat dibanding bulan-bulan lain.
Ramadhan menjadi peak season (musim puncak) aktivitas dan penghimpunan donasi masyarakat. Hal ini setidaknya dirasakan oleh setiap lembaga amil zakat. Penghimpunan donasi selama setahun, rata-rata 45 persen porsinya didapat di momen bulan Ramadhan. Dijanjikan pahala yang berlipat di bulan suci bagi umat Islam ditengarai menjadi pemicu berlipat pula kedermawanan masyarakat.
Semangat kedermawanan sosial masyarakat Indonesia yang tinggi tersebut, khususnya masyarakat beragama Islam, idealnya diiringi dengan semangat berdonasi via lembaga. Dana zakat mereka contohnya, bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat atau badan amil zakat.
Hal ini lantaran berzakat via lembaga telah diatur dalam Undang-Undang No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, lembaga pengelola zakat resmi adalah Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. Dengan kata lain, berzakat via lembaga amil zakat adalah imbauan resmi negara.
Beberapa keunggulan bila masyarakat yang telah wajib zakat (muzzaki) berzakat melalui lembaga amil zakat; pertama, dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional. Dana zakat tidak hanya disalurkan untuk program karitas semata, tetapi juga didayagunakan untuk program pemberdayaan masyarakat duafa agar mereka bisa berdaya.