BANDUNG – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka sudah memasuki tahap lelang.
Hal itu, ditandai dengan penyerahan dokumen pengadaan badan usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha TPPAS Legok Nangka dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen tersebut berupa dokumen pra kualifikasi dan rancangan kontrak yang diserahkan langsung oleh Kepala LKPP Agus Prabowo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/05/2018).
“Telah kami terima dua dokumen tadi dan kami akan segera melelangnya,” kata Gubernur Aher kemarin (15/5)
Kendati begitu, Aher mengaku masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Jabar. Namun, proses pelelangan sudah bisa dilakukan. Bahkan, dia menargetkan, pelelangan akan mulai dilakukan di bulan Ramadan ini.
“Target lelang mudah-mudahan saya sih inginnya sebelum masa jabatan saya berkahir jadi bulan Ramadan ini Insya Allah akan dilelang,” ucapnya.
Aher mengungkapkan, saat ini sudah ada 13 investor yang berminat menangangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah perharinya ini. Ke 13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa. Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka yang akan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat ini senilai Rp 3,2 Triliun.
“Kalau ini terlaksana ini menjadi tender tercepat diantara proyek nasional. Percepatan sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern,” ungkap Aher.
TPPAS Legok Nangka sendiri akan melayani sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya ditambah dua Kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.
Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan kembali dibicarakan dengan Kabupaten dan Kota yang terlibat. Namun persentasenya 30 persen akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dan 70 persennya oleh masing-masing Kabupaten dan Kota.
“Tipping fee nanti kalau ada perubahan akan kita bicarakan lagi dengan Kokab tapi berubah atau tidak prinsipnya Provinsi menanggung 30 persen Kabupaten, Kota 70 persen,” tuturnya.