NGAMPRAH– Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bandung Barat harus mampu berperan sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, kendati saat ini sekitar 50 persen Bumdes yang tidak aktif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana mengungkapkan, bila Bumdes ini aktif, maka bisa menggerakkan roda perekonomian warga. Sebab, potensi di setiap daerah pasti ada.
“Dari 165 Bumdes di KBB, hanya sekitar 70 di antaranya yang aktif. Sebetulnya sudah terbentuk untuk Bumdesnya di setiap seluruh desa. Kalau saja Bumdes ini bisa berjalan baik, maka akan memberikan efek positif untuk roda perekonomian warga,” katanya di Ngamprah baru-baru ini.
Wandiana menyebutkan, tidak aktifnya sejumlah Bumdes di KBB kebanyakan disebabkan seringnya pergantian kepengurusan. Hal itu membuat unit usaha Bumdes tidak fokus, sehingga tidak berjalan dengan optimal. Dia meminta agar para kepala desa kembali mengaktifkan Bumdes untuk menjalankan roda perekonomian masyarakat desa. Apalagi, saat ini setiap pemerintah desa mendapatkan dana dari berbagai sumber, di antaranya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. “Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk Bumdes. Kami dorong itu karena memang sudah ada aturannya, yaitu di Permendes Nomor 19 Tahun 2017,” katanya.
Dia menyebutkan, sudah ada beberapa desa yang memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan Bumdes. Besaran dana yang dialokasikan untuk Bumdes bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan di setiap unit usaha. Saat ini, Bumdes yang aktif melakukan kegiatan usaha bergerak di berbagai bidang, seperti penyewaan berbagai perlengkapan, simpan pinjam, hingga jual beli. “Kebanyakan saat ini Bumdes masih memiliki satu unit usaha. Ke depan, kami targetkan agar Bumdes memiliki minimal dua unit usaha,” katanya.
Untuk penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyalurkan melalui Bumdes. Program tersebut diharapkan menjadi pemicu kembali aktifnya Bumdes di KBB. “Untuk program ini, Bumdes berfungsi sebagai penyalur bahan-bahan pokok, seperti beras dan telur. Nantinya, ada keuntungan yang bisa diputar kembali untuk kegiatan usaha Bumdes,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkapkan, BPNT yang merupakan program Kementerian Sosial itu rencananya mulai efektif berjalan pada April 2018. BPNT yang merupakan pengganti beras sejahtera (rastra) ini diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat sebesar Rp 110.000/bulan. “Harapan kami justru setiap desa bisa mengaktifkan Bumdesnya untuk membantu menyalurkan program BPNT kepada masyarakat,” pungkasnya. (drx)