BALEENDAH – Aktifitas Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) sempat lumpuh, kemarin (14/5). Itu terjadi lantaran adanya seratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PNBB Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Aksi ratusan massa dari LSM GMBI itu dijaga ketat ratusan polisi dari Polres Bandung. Mereka menuntut massa keadilan atas sengketa aset antara tergugat Setiaji Tanu Miharja dengan Lesi.
GMBI Korwil Jabar Muhammad Mansur menginginkan ketua pengadilan dan ketua majelis hakim dalam memberikan sebuah keputusan harus mengacu pada yang benar dan netral. Sehingga, kata dia, mereka tidak menginginkan putusan yang dihasilkan seolah ada muatan dan kepentingan saja.
“Ada beberapa yang kami sampaikan salah satunya meminta agar majelis hakim merubah dan menolak putusan sita jamin tergugat nomer 243/Pdt.g 2017/pn.plb. Yang tidak tidak melihat fakta-fakta dan data-data. Aset ini berupa rumah dan tanah kurang lebih 6.000 meter, di Margaasih Kabupaten Bandung,” kata Muhamad Mansur saat di lokasi unjuk rasa.
Selain itu, lanjut Mansur, pihaknya meminta majelis hakim agar memihak pada perkara pembenaran, penzholiman dan penindasan, sehingga pihaknya siap mendukung keputusan hakim selama memang itu benar.
”Persoalan ini sudah selesai dan ada pernyataan antara dua belah pihak, ada buktinya juga. Tapi kenapa pengadilan masih menerima pengaduan itu dan akan memutuskan menyita aset tersebut,” ungkapnya.
Muhamad Mansur menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dijelaskan, dimana setiap aset yang bergerak ataupun tidak betgerak yang dalam kondisi sita jamin tidak boleh ada yang menyita dan atau mengeksekusi oleh pengadilan manapun.
”Namun kami jadi bertanya, kenapa pihak pengadilan dan hakim mengeluarkan keputusan menyita satu objek menjadi dua objek. Apabila ini tetap akan diputuskan hakim, dan tidak terealisasi maka kami akan tetap melakukan aksi besar-besaran, karena kami ingin hakim netral,” jelasnya. (yul/ign)