BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengaku selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jabar 2018 baru menerima 135 laporan pelanggaran. Terbanyak merupakan kasus pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan kampanye di tempat ibadah atau tempat yang dilarang berkampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu Jabar, Divisi Hukum, Yusuf Kunia selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jabar 2018, Bawaslu baru menerima 135 laporan, 59 merupakan laporan dari masyarakat selebihnya dari pengawas pemilu. Dilihat dari sisi wilayah, jumlah pelanggaran tersebut terbanyak terbanyak di Majalengka yaitu, 27 kasus. Kemudian, berdasarkan kategori paling banyak masih di kasus pelanggaran ASN atau pelanggaran tidak netral ASN sebanyak 40 kasus.
”Lalu, pelanggaran kepala desa yang mengeluarkan kebijakan menguntungkan salah satu pasangan calon sampai ke pelanggaran mobilisasi masyarakat atau bawahannya sebanyak 32 kasus,” katanya.
Selain itu jelas dia, pelanggaran kampanye di tempat ibadah, pendidikan atau tempat yang dilarang berkampanye sebanyak 15 kasus dan ini termasuk pelanggaran terbanyak kedua di Pilkada serentak Jabar saat ini. Sedangkan pelanggaran politik uang dengan bentuk beraneka ragam seperti, pembagian sembako, pemberian uang sampai ke barang lainya baru 11 kasus.
”Jumlah kasus pelanggaran ini, tentu akan terus bertambah seiring masa kampanye masih berlangsung saat ini. Dan pelaporan baik dari masyarakat atau kelompok sampai ke peserta pemilu hingga ke Panwaslu masih berlangsung sampai hari ini,” jelas dia.
Disamping pelanggaran tersebut, Bawaslu Jabar menerima laporan pelanggaran lain yaitu, APK yang tidak sesuai design dari KPUD Jabar, iklan di luar jadwal kampanye yang menunjukkan trend terus meningkat, saat ini baru 17 kasus dan kemungkinan besar akan terus bertambah.
”Sisanya, pelanggaran ASN yang menggunakan anggaran daerah (APBD) dalam berkampanye hanya 7 kasus. Dan dari jumlah pelanggaran yang masuk tersebut merupakan semua pemilihan yaitu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar,” terang dia.
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang sudah divonis yaitu, baru pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 4 yaitu, Deddy Mizwar yang meresmikan masjid di Sukabumi saat dirinya cuti dan sudah ditetapkan menjadi pasangan calon Pilgub Jabar.