Puluhan Ribu Jamaah Terancam Tidak Berangkat

Selama proses pemberangkatan atau pelayanan umrahnya berjalan lancar, sebaiknya tetap diberi kesempatan. Dengan catatan travel-travel yang belum berizin itu supaya mengurus legalitasnya di Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan usulan dari DPR itu tentu akan dibahas di jajaran pimpinan Kemenag. ’’Nanti akan dikaji. Tentu atas arahan pimpinan di Kemenag,’’ tuturnya. Lebih lanjut Arfi mengatakan selama ini berdasarkan undang-undang, yang berhak memberangkatkan umrah adalah PPIU atau travel umrah dengan izin Kemenag. (wan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan