SOREANG – Panitia pengawas pemilu meminta kepada pengurus parpol pengusung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar atau tim sukses untuk tidak memasang stiker besar (branding) di angkutan umum.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, larangan ini sudah disampaikan dengan berkoordinasi bersama KPU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Kesbang, Dinas Perizinan dan Disperkimtam serta Organda.
Selain itu, sesuai dengan PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pasal 26 ayat 1 huruf i disebutkan stiker paling besar ukurannya 10cm x 5cm. Sementara yang diangkot itu ukurannya besar sekali sehingga tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, di ayat berikutnya pun disebutkan bahwa stiker itu dilarang dipasang ditempat umum seperti sarana dan prasarana publik. Angkutan umum itu merupakan bagian dari sarana publik karena siapapun bisa menggunakannya meskipun ada kewajiban membayar tarif.
Kemudian, nilai bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilai paling tinggi tidak boleh lebih dari Rp 25.000. Sedangkan, stiker yang menampilkan gambar paslon Gubernur dan Wakil Jabar itu bisa dipastikan nilainya lebih dari Rp 25.000.
’’Berdasarkan hasil pengawasan kami dilapangan menemukan sejumlah angkutan umum seperti jurusan Soreang-Banjaran, Soreang-Leuwipanjang, Soreang-Cililin dan Banjaran-Tegallega memasang stiker Paslon. Selain tidak sesuai ukuran, juga kalau penambahan bahan kampanye yang dilakukan pendukung paslon harus seizin KPU,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Bambang S. menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berungkali melakukan operasi penertiban terhadap kelengkapan dokumen termasuk kelaikan kendaraan dalam hal ini angkutan kota yang memasang stiker Cagub.
Menurutnya, sepintas pemasangan stiker itu melanggar aturan karena menghalangi pandangan sopir saat akan melihat menggunakan spion diatas kemudi. Tapi, pihaknya belum berani menindaknya lantaran belum menemukan regulasi yang jelas mengatur hal tersebut.
“Kalau sudah ada pertemuan seperti ini tentu saja kami jagi punya gambaran dan bisa menjelaskan kepada para sopir angkutan bahwa yang mereka lakukan itu dilihat dari aturan Pilkada pun melanggar,” ucapnya.