MEREKA TERSANDUNG
SYAMSUL ARIFIN. Mantan Gubernur Sumatera Utara ini terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten senilai Rp 98,7 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati Langkat. Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan akhirnya menghukum Syamsul 6 tahun penjara.
AWANG FAROEK ISHAK. Awang Faroek merupakan Gubernur Kalimantan Timur yang terlibat korupsi saham PT Kutai Timur Energy senilai Rp 576 miliar. Dalam perjalanan proses hukum kasusnya, Kejagung justru mengeluarkan SP-3.
AGUSRIN NAJAMUDDIN. Gubernur Bengkulu ini tersangkut korupsi APBD senilai Rp 27 miliar. MA telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Agusrin.
THAIB ARMAIYN. Thaib merupakan Gubernur Maluku Utara yang terbelit kasus korupsi APBD senilai Rp 6,7 miliar.
RUSLI ZAINAL. Gubernur Riau ini tersangkut 3 kasus korupsi yang mana salah satu kasusnya adalah suap perda PON Riau. Adapun total kerugian negara akibat ulah Rusli Zainal ini mencapai Rp 265 miliar. Kasusnya sendiri sampai kini masih dalam proses persidangan.
ISMETH ABDULLAH. Gubernur Kepulauan Riau, TPK dalam pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Merek Morita Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
RATU ATUT CHOSIYAH. Gubernur Banten, Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
ANNAS MAAMUN. Gubernur Riau. Pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
SHALEH DJASIT, korupsi pengadaan mobil Damkar.
SYAHRIAL USMAN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, TPK perbuatan turut serta terhadap pemberian sejumlah dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan.
SJAHRIEL DARHAM, Gubernur Kalimantan Selatan. Penyelewengan dana anggaran belanja rutin kepala daerah Kalsel.
ABDULLAH PUTEH, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Pengadaan Helikopter MI-2
SUWARNA ABDUL FATAH, Gubernur Kalimantan Timur, pembangunan lahan kelapa sawit dan izin pemanfaat kayu.
GATOT PUDJO NUGROHO, Gubernur Sumatera Utara, TPK bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.