Rendahnya penyaluran Dana Desa ke RKD diharapkan dapat diditingkatkan begitu juga penyerapannya. Hal ini seiring dengan berakhirnya panen raya di Jawa Barat di Maret lalu sehingga tepat untuk menjalankan cash for work.
Dari uraian di atas, beberpa hal yang perlu diperhatikan agar proses penyaluran Dana Desa oleh KPPN dan Pemda serta penyerapan lebih baik a.l: Bagi Pemerintah Desa: 1) Penetapan/perubahan APBDes dipercepat, 2) Segera penyusunan dan menyampaikan laporanrealisasipenyerapandancapaian outputTahun 2017, 3) Menjaga kualitas pelaksanan kegiatan serta 4) Menyusun dan menyampaikan Laporan Penyerapan sampai dengan Tahap II apabila penyerapan telah mencapai 75% dan capaian output rata-rata 50%. Di sini peningkatan kualitas SDM di desa sebagai pelaksana sangat penting, disamping perlu peningkatan komitmen aparat Pemerintah Desa. Selain itu juga memaksimalkan peran Pendamping khususnya terkait pelaksanaan cash for work.
Bagi Dinas yang menagani (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan sejenisnya) 1) Segera mengkoordinasikan dan melakukan pendampingan baik dengan Pemerintah desa dan pihak terkait misalnya Kecamatan, pendamping dll dalam penyusunan/perubahan APBdes maupun penyusunan laporan realisasi. 2) Segera mengajukan permintaan penyaluran kepada Bendahara Umum Daerah.
Bagi Bendahara Umum Daerah : 1) Segera mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setempat apabila persyaratan telah terpenuhi. 2) Selanjutnya mentaati dan mengupayakan aturan penyaluran Dana Desa ke RKDpaling lambat7 hari kerja setelah diterima di RKUD.
* Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat.