Namun, Lilik menyebutkan, jika harus ada yang direvisi itu hanya tinggal diperbaiki saja dan tidak usah dikembalikan ke Pemprov Jabar. Jika Perwal dari provinsi sudah turun, baru bisa disahkan sebagai undang-undang.
“Sekarang tinggal menunggi saja, masih ada beberapa hari lagi. Kita juga tentu ingin segera selesai, jadi programnya bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (ziz/yan).