CIMAHI – Biaya pemeliharaan untuk program pemberian mobil ambulan di setiap kelurahan Kota Cimahi rencananya akan menggunakan anggaran dari pihak kecamatan.
Seketaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi Fitriani Manan mengatakan, untuk operasional dan perawatan termasuk biaya upah sopir, semuanya dibebankan ke kecamatan.
’’Sementara untuk sekarang menggunakan pergeseran anggaran di kecamatan dulu. Sudah diperhitungkan kalau anggarannya insyaalloh tersedia,” kata Fitriani saat dihubungi kemarin (17/4).
Menurut Fitriani, selama pemerintah belum melakukan perekrutan tenaga tambahan untuk sopir, maka Fitriani menyarankan agar pihak kecamatan untuk menggunakan SDM yang ada di kecamatan maupun kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cimahi Selatan, Tuti Hestiantina mengatakan, selama belum menerima kucuran dana oprasional, maka biaya ambulan tersebut akan menjadi tanggungan pihaknya. Sebab, anggaran operasional program tersebut ada di anggaran perubahan 2018.
“Jadi ada penyesuaian untuk operasional ambulans layanan masyarakat ini, itu sesuai dengan perwalnya,” tutur Tuti.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik pos anggaran yang akan digunakan, dia mengaku, sudah menyediakan untuk menutupi biaya operasional ambulans tersebut.
’’Untuk sekarang kan anggarannya belum turun, jadi menggunakan anggaran yang ada di kecamatan dulu,’’ ujarnya.
Kendati begitu, dia menegaskan biayai segala kebutuhan untuk ambulans tersebut tidak akan mengganggu program kerja kecamatan yang sudah disusunnya. Bahkan, program bisa segera terlaksana, mengingat warga di wilayahnya yang tersebar di lima (5) kelurahan membutuhkan kemudahan aksesibilitas.
’’Sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Bappeda, BPKAD, dan Dinas Kesehatan juga. Kalau perlu secepatnya diterapkan, tentu biar masyarakat terlayani dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pendistribusian ambulan tersebut, dinkes masih menunggu pembuatan Peraturan Wali Kota dan SK Wali Kota. Perwal dibutuhkan untuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di masyarakat agar tidak salah penerapannya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi Lilik Setyaningsih, menyebutkan Perwal tentang penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pemberian ambulans sudah diajukan ke provinsi. Jika sudah disetujui Pemprov, maka akan segera disahkan atau diundangkan.
“Perwalnya sudah selesai, dan sudah diajukan ke Pemprov. Biasanya, keputusan dari Pemprov Jabar akan keluar 15 hari setelah pengajuan. Mudah-mudahan draf perwal yang diajukan tidak ada yang harus diperbaiki atau direvisi,” ungkapnya.