”Jadi semangat itu belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” ujar Arteria.
Namun demikian, Arteria mengatakan, PDI Perjuangan akan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini, tentunya dengan mengedepankan kepada asas praduga tidak bersalah. ”Apa pun itu kami hormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.
Dilansir dari JawaPos.com, jumlah harta kekayaan yang dimiliki Ab berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.
Terungkap Ab memiliki harta kekayaan pada tanggal 28 Oktober 2013, senilai Rp 3,1 miliar. Sebelumnya Ab juga telah melaporkan harta kekayaan dengan total Rp 2,9 miliar pada tanggal 7 Januari 2013. Kekayaan ini justru meningkat hampir Rp 200 jutaan.
Ab yang merupakan alumni Universitas Langlangbuana Bandung itu terungkap memiliki tanah dan bangunan terletak di Bandung berjumlah empat unit senilai Rp 2,2 miliar.
Kemudian, alat tranportasi mobil bermerek Daihatsu dan Toyota Kijang senilai Rp 160 juta. Ada juga harta bergerak lainnya sejenis logam mulia dan benda bergerak lainnya dengan total Rp 110 juta.
Lalu, dalam data tersebut juga ada surat berharga senilai Rp 25 juta, dan ada juga giro dan kas sebesar Rp 619 juta. (mg1/ce1/gwn/JPC/ign)